Sosialisasi Komcad, Sekdakab Way Kanan Bersama Dandim 0427/WK Pimpin Rakoor

    Sosialisasi Komcad, Sekdakab Way Kanan Bersama Dandim 0427/WK Pimpin Rakoor

    WAY KANAN - Bertempat di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Saipul, bersama Dandim 0427/Wk, Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, Waka Polres Way Kanan, Kompol Zainuri Fachry dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Selan, memimpin Rapat Koordinasi dan sosialisasi Komponen Cadangan (KOMCAD) Tahun 2022, Senin (18/04/2022).

    Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kabupaten, Sekretaris DPRD, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab dan RSUD ZAPA serta dihadiri secara virtual oleh para Camat se-Kabupaten Way Kanan dan unsur/staff Satuan Kerja Perangkat Daerah.

    Sekda Saipul mengatakan dalam arahannya, bahwa terkait dengan Penerimaan Personel Komponen Cadangan (KOMCAD) Tahun 2022 di Kabupaten Way Kanan, dihimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah baik PNS mapun PTHLS yang masuk dalam kriteria usia untuk dapat mengikuti pendaftaran tersebut, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, selain itu juga diintruksikan kepada SKPD terkait untuk mendukung program pembentukan Kampung Pancasila.

    "Dihimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah baik PNS mapun PTHLS yang masuk dalam kriteria usia untuk dapat mengikuti pendaftaran KOMCAD"harap Sekda.

    Pada kesempatan itu, Dandim 0427/Wk dalam paparannya menyampaikan bahwa maksud dari pembentukan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2022 yaitu untuk memberikan gambaran tentang rencana pembentukan Komponen Cadangan Matra Darat, Laut dan Udara Hanneg Tahun 2022 sebagai bagian dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.

    "Sedangkan Tujuannya yaitu agar dalam pelaksanaan rekrutmen pembentukan Komponen Cadangan Matra, Laut dan Udara Hanneg Tahun 2022 dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Berdasarkan Permenhan Nomor 3 Tahun 2021 tetang Pembentukan, Penetapan dan Pembinaan KOMCAD, dijelaskan bahwa Komponen Cadangnan merupakan Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama, dengan Sumber Daya Nasional terdiri dari Warna Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana dan Prasarana, dengan pengelompokan Komcad menjadi Komcad Matra Darat, Komcad Matra Laut dan Komcad Matra Udara."papar Dandim.

    Lebihlanjut dijelaskan nya, bahwa Komcad digunakan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman Militer dan Hibrida, dengan Pengelolaan terdiri dari Pembentukan dan Penetapan, Pembinaan serta Penggunaan dan Pengembalian. Personel Komcad pada masa aktif mendapatkan hak-hak berupa Uang saku selama pelatihan, Tunjangnan operasi pada saat mobilisasi, Rawatan Kesehatan, Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta Penghargaan. Personel Komcad juga memiliki kewajiban berupa Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa, Menaati ketentuan Per UU, Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, Mengikuti pelatihan penyegaran serta Memenuhi panggilan mobilisasi.

    Masa pengabdian Komcad dari unsur warga Negara sampai dengan usia paling tinggi 48 Tahun. Masa pengabdian Komcad dari unsur warga Negara terdiri dari Masa Aktif dan Masa Tidak Aktif. Personil Masa Aktif pada saat mengikuti pelaihan penyegaran/saat mobilisasi, pelatihan penyegaran dilaksanakan paling singkat 12 hari dan paling lama 90 hari dan pada saat masa aktif bagi Komcad diberlakukan Hukum Militer. Sementara untuk Komcad Masa Tidak Aktif, melaksanakan pekerjaan/profesi semula, selama masa tidak aktif Komcad dilarang untuk Penyalahgunaan Kaporlp dan atribut, Tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komcad dan Tindakan yang bertentangan dengan Sumpah/Janji Komcad.(Tr)

    Way Kanan Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Buay Bahuga Pantau...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Way Kanan Hadiri Acara Puncak Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber

    Ikuti Kami